Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat yang Dikeluarkan Pihak Pertanahan Dinilai Rugikan Warga

  • Oleh Naco
  • 02 Februari 2021 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menyayangkan atas surat yang belum lama ini dikeluarkan oleh pihak pertanahan kepada salah satu perusahaan karena dinilai merugikan warga setempat.

Pihak instansi pertanahan, kata Abadi, mengeluarkan surat kepada perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur..

Menurutnya, kesepakatan itu diduga merugikan masyarakat. Sebab, dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari tahun 2021 itu, menjelaskan bahwa perusahaan tidak berkewajiban membangun plasma sebesar 20 persen.

"Alasannya karena aturan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2017, sementara SK HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan dikeluarkan tahun 2016. Ini sama saja pihak pertanahan mengeluarkan surat dengan memainkan aturan, agar melepaskan perusahaan dari kewajiban membangun lahan plasma," katanya, Selasa, 2 Februari 2021.

Masih menurut Abadi, sangat jelas di dalam surat yang dikeluarkan kepala BPN Republik Indonesia (RI) pada tanggal 26 Desember tahun 2012 yang ditujukan kepada seluruh wilayah kantor Badan Pertanahan Nasional di Indonesia. 

Tentang persyaratan membangun kebun untuk masyarakat di sekitar kebun dijelaskan pada point 5 hurup A, bahwa setiap perusahan perkebunan yang mengajukan HGU wajib membangun plasma 20 persen.

"Surat ini dikeluarkan tahun 2012 sementara HGU perusahaan sawit tahun 2016 sehingga kewajiban tersebut telah tertuang di dalam sertifikat perusahaan atas lahan plasma seluas 1.080 hektare," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk permasalah lahan TORA, bahwa perusahaan mengajukan pelepasan pada tahun 2015, sementara di tahun 2015 telah dikeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.

"Di dalam pasal Pasal 5 ayat (1) Kawasan HPK yang akan dilepaskan untuk kepentingan  pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi 80% untuk perusahaan perkebunan, dan 20% untuk kebun masyarakat dari total luas kawasan HPK yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan," jelas Abadi.

Berita Terbaru