Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kanwil DJP Kalsel-teng Limpahkan Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan Negeri Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Februari 2021 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik dari Direktorat Jendral Pajak Kanwil Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. 

Tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni berinisial SKA. Dia turut serta dalam membantu seorang tersangka TP melalui salah satu perusahaan. 

SKA dianggap dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT PPN) yang isinya tidak benar, dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS), dan mengurangi pajak yang masih harus dibayar untuk periode masa pajak Januari hingga Desember 2014 lalu. 

"Tersangka sudah kami limpahkan berkas P21, namun saat ini tersangka masih menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Sampit, kasus yang sama yakni tindak pidana perpajakan," ujar Humas Kanwil DJP Kalsel dan Kalteng Michael, Rabu, 10 Februari 2021. 

Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Akibat perbuatan tersebut, membuat negara mengalami kerugian pada pendapatan dari sektor perpajakan sebesar Rp 324.437.980.

Pihaknya berharap, peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak, agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan. Yakni menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang dengan benar, lengkap dan jelas secara self assessment. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru