Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Laki-laki 31 Tahun Tega Mencabuli Anak Tiri di Bawah Umur

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Februari 2021 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang laki-laki berusia 31 tahun, warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap Satreskrim Polres Kobar, jajaran Polda Kalteng lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, Selasa, 9 Februari 2021.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan bahwa korban masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku yang merupakan ayah tirinya.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pemaksaan dan mengancam. Bahkan perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 5 kali," beber Kasat.

Perbuatan sangat tidak terpuji itu terjadi di rumah pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang secara umum berupa pakaian dan handuk. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan  Pasal 81 Ayat (1)   UU RI NO 17 TH 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru