Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Narkoba di Mihing Raya, IRT Ditangkap Satresnarkoba Polres Gumas

  • Oleh Magang 1
  • 21 Februari 2021 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah menangkan T (28), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari sumber yang dipercaya bahwa T melakukan peredaran gelap narkoba dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dengan TKP di salah satu rumah warga yang berinisial E, kami dari Satresnarkoba Polres Gumas langsung bergerak cepat untuk menghentikan aksi tersebut,” ujarnya, Minggu 21 Februari 2021.

Pada proses penggeledahan badan dan rumah, petugas dengan disaksikan para saksi berhasil menemukan dua paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 2,94 gram.

Atas kepemilikan barang tersebut, T langsung diamankan Mapolres Gumas bersama barang bukti lainnya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada kasus ini pelaku T kami akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (MAGANG/B-5)

Berita Terbaru