Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi PT ABC Menguatkan Keterlibatan Tergugat dalam Perusakan Tanaman Sawit

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 23 Februari 2021 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kuasa hukum PT Bhadra Cemerlang atau PT BCL, Nazwar Samsu menuturkan saksi yang dihadirkan kuasa hukum PT Aljabri Buana Citra atau PT ABC justru menguatkan keterlibatan tergugat II Junaidi dalam aktivitas penambangan batubara dan perusakan tanaman sawit di lahan HGU milik PT BCL yang dilakukan oleh tergugat I PT ABC.

Hal ini disampaikan Nazwar menanggapi sidang lanjutan perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2020/PN.Tml di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat yakni Ardiansyah dan Mulyadi.

"Sepengetahuan kami, dua orang saksi yang dihadirkan tadi tidak memenuhi unsur. Saat sidang pemeriksaan setempat sudah jelas majelis hakim dan pihak PT ABC menyaksikan bahkan didokumentasikan ada penguburan pohon sawit. Mungkin saksi yang dihadirkan ini tidak melihat tapi bukti di lapangan kan ada," tegas Nazwar usai sidang, Selasa, 23 Februari 2021.

Dalam sidang, saksi Ardiansyah mengaku, pada Juli 2020 pernah diajak untuk mengikuti pertemuan oleh tergugat II Junaidi dan membahas masalah izin jalur lintas angkutan batubara.

Sedangkan saksi Mulyadi, petani karet dari Desa Kotam, mengaku pernah melihat aktivitas alat berat jenis excavator dan bulldozer pada malam hari di lokasi yang dipermasalahkan, namun tanaman yang ditumbangkan adalah pohon pisang.

Kuasa hukum tergugat I PT ABC dan tergugat II Junaidi, Akhmad Junaidi menjelaskan pengakuan saksi menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan kepada PT ABC tidak ada saksi yang dapat menjelaskan secara fakta dan melihat langsung bahwa PT ABC yang melakukan pengrusakan lahan sawit milik PT BCL.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan masih dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien kami nanti terkait siapa saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya," pungkasnya.

Diketahui, PT BCL yang merupakan perusahaan perkebunan sawit mengajukan gugatan perdata terhadap PT ABC sebagai tergugat I dan Junaidi alias Junai, mantan karyawan PT BCL sebagai tergugat II, dengan dugaan melakukan aktivitas penambangan batubara dan pengrusakan tanaman sawit sebanyak 1.670 pohon pada lahan HGU seluas sekitar 12,8 hektare yang menyebabkan PT BCL mengalami kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 27 miliar. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru