Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Ini Sebut Ponsel Curian Digadaikan Buat Bayar Utang

  • Oleh Naco
  • 01 Maret 2021 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sapari menyebut, ponsel milik Rapika yang dicurinya digadaikan kepada Sugeng sebesar Rp 500 ribu.

"Ponsel itu saya gadaikan untuk membayar utang," kata pria kelahiran Banjarnegara itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, Sugeng mengetahui kalau ponsel itu hasil curian, karena tersangka memberitahukan soal kepemilikan dan tindakan yang dilakukannya.

"Uang itu saya gunakan untuk membayar utang di warung, karena saya ada utang," tukasnya.

Menurut tersangka, dia sengaja mengambil ponsel korban tersebut lantaran butuh uang, sehingga saat melintas di TKP, langsung singgah dan melihat ponsel korban lalu mengambilnya.

Data yang diperoleh Senin, 1 Maret 2021 terungkap perbauatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Salon Avieka, milik Rafika di Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Karyawan perkebunan kelapa sawit itu berencana ingin pulang namun singgah ke TKP, masuk lewat pintu samping yang hanya dikunci dengan tali.

Tersangka melihat ponsel korban yang di charger, lalu dilepaskan dan dibawa kabur, perbuatan itu dilihat oleh korban, akan tetapi korban hanya diam saja dan melaporkan perbuatan tersangka tersebut. (NACO/B-7)

Berita Terbaru