Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Semua Badan Publik Perlu Miliki PPID

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 01 Maret 2021 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Informasi Kalteng menilai untuk memaksimalkan keterbukaan informasi publik, setiap badan publik perlu memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Sebenernya menurut undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi semua badan publik terutama badan publik pemerintah itu ya harus ada PPID-nya,” ungkap Ketua Komisi Informasi Kalteng, Daan Rismon, Senin 1 Maret 2021.

Daan melihat di Kalteng ada pembentukan PPID utama dan PPID pembantu. PPID utama ada di Diskominfosantik baik untuk tingkat Provinsi Kalteng maupun kabupaten kota dengan Kominfo kabupaten kota. 

Dia mengakui banyak sekali PPID pembantu yang seharusnya ada di instansi tidak dibentuk baik itu instansi di bawah pemerintah Kalteng maupun kabupaten kota. 

Terutama pembentukan di kabupaten kota, sehingga dinilai implemetasi UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasibelum bisa dijalankan maksimal.

“Karena di kabupaten kota itu memang terkait informasi itu mereka mengharapkan PPID utamalah (Kominfo) yang berperan. Tapi sebenernya menurun undang undang semua badan publik terutama badan publik pemerintah harus ada PPID,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru