Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selain Ancaman Denda Rp 10 Miliar, ini Ancaman Penjara untuk Kakek Bandar Sabu Kota Besi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 Maret 2021 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kakek berinisial KS alias Iyan (50) warga Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, yang merupakan bandar sabu dengan barang bukti 58,63 gram, terancam hukuman pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp 10 miliar. 

"Kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 02 Februari 2021. 

Pasal yang di sangkakan kepada tersebut tersebut tentang, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih daei 5 gram. Serta setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyimpan narkoba lenih dari 5 gram. 

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 202 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar," kata Jakin. 

Ia pun akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotim, agar tersangka diancam dengan hukuman maksimal. Karena dirinya merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara.

"Mudah-mudahan dengan ancaman hukuman maksimal dapat membuat tersangka jera, sehingga tidak kembali mengedarkan sabu," harap Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru