Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Jatam: Krisis HAM

  • Oleh Teras.id
  • 14 Maret 2021 - 11:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah, menilai keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut kategori fly ash dan bottom ash atau FABA dari daftar limbah B3 alias limbah berbahaya tidak memenuhi unsur demokrasi. Perumusan kebijakan ini diduga tidak melibatkan masyarakat di sekitar lokasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan buruh.

“Di luar urusan masalah teknoktratis, ini masalah krisis demokrasi dan HAM. Penyusunan kebijakannya serampangan, tidak ada keterlibatan warga, tidak ada keterlibatan pekerja,” kata Merah saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Merah mensinyalir, sejak awal, pengusaha cawe-cawe terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait pengelolaan limbah, tambang, dan industri.

Lobi pengusaha ditengarai terjadi secara sistematis sejak penyusunan revisi Undang-undang Minerba, penyusunan UU Cipta Kerja, pelonggaran kewajiban perusahaan batu bara membayar royalti, hingga penerbitan aturan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Alih-alih membuka ruang bagi masyarakat, pemerintah pun dianggap hanya mendengarkan asosiasi pengusaha batu bara. Akibatnya, perusahaan akan kian leluasa melepaskan limbahnya. Beberapa aturan yang ditetapkan saat limbah itu masuk kategori berbahaya pun berpotensi tak lagi dipenuhi.

Misalnya, perusahaan harus memiliki desain penyimpanan agar sisa abu tidak tertiup angin dan membahayakan kesehatan. Perusahaan juga wajib memiliki tempat penyimpanan limbah abu dan membuat parit-parit agar limbah tak mencemari lingkungan.

“Kewajiban tanggung jawab darurat jadi hilang, ancaman pidana jadi kabur. Ini akan memicu PLTU makin ugal-ugalan mengurus limbah,” tutur Merah.

Dengan demikian, kebijakan pencabutan limbah batu bara dari kategori berbahaya disebut hanya menguntungkan pengusaha. Sedangkan kelompok yang paling dirugikan adalah masyarakat karena akan berhadapan dengan risiko penyakit karena pencemaran udara.

Merah lantas mendesak pemerintah membatalkan aturan ini. “Karena mengandung keputusan yang beracun,” ujarnya.

FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Kebijakan penghapusan kategori ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

TERAS.ID

Berita Terbaru