Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Abraham Samad Kritisi Pegawai KPK Menjadi ASN

  • Oleh Teras.id
  • 14 Maret 2021 - 11:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, ada 1.362 pegawai KPK yang akan alih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Menurutnya, proses alih status ini akan rampung pada awal Juni mendatang.

Peralihan status KPK menjadi ASN sebelumnya sudah ditetapkan dalam PP 41/2020 dan sudah ditetapkan dalam Perkom (Peraturan komisi) nomor 1/2021. Menurut Firli kompetensi dari setiap pegawai harus diperhitungkan untuk agenda ini.

“Kompetensi kita sudah mencukupi, tetapi dalam PP 41/2020 dan Perkom 1/2021 dimandatkan bahwa salah satu syarat kita adalah untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah yang sah,” kata Firli, dikutip dari laman kpk.go.id, menyebutkan syarat selain kompetensi tersebut.

Proses peralihan status ini menimbulkan kritikan dari berbagai tokoh. Mantan pimpinan lembaga antikorupsi Abraham Samad dan Laode Muhammad Syarif, mengkritisi langkah tersebut.

Menurut mereka, KPK merupakan lembaga independen jika pegawai menjadi ASN maka akan masuk dalam lembaga yang dibawahi oleh pemerintah, sehingga berpotensi hilangnya independensi.

Abraham Samad, mantan Ketua KPK periode 2011-2015 memberikan komentarnya terkait alih status ini, selain independensi, yang mempengaruhi KPK kedepannya ialah hilangnya militansi dalam mengkampanyekan antikorupsi. Menurutnya, hal tersebut juga berkaitan dengan ideologis KPK yang sebelumnya lembaga independen yang diangkat dan diberhentikan institusi sendiri.

Selain itu Konsekuensi selanjutnya menurut Abraham adalah menghilangkan kekhususan tugas pokok dari KPK.

Terkait peralihan status ini Laode Muhammad Syarif, Mantan Ketua KPK periode 2014-2019 juga ikut memberikan komentarnya mengenai sistem penggajian pegawai. Hal ini dikarenakan sistem penggajian KPK akan mengikuti sistem ASN, sehingga tidak ada lagi sistem penggajian single salary.

Sistem penggajian ini sudah diatur dalam PP No. 41/2020 dan dalam pasal 9 ayat (1) diterangkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan pada pasal 9 ayat (2) tertulis. “Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam peraturan presiden."

Menurut Laode single salary hanya memiliki gaji satu, dengan adanya PP tersebut membuat gaji rendah dapat tunjangan, selain itu namun ada rapat honor yang jumlahnya cukup banyak tetapi sulit untuk dipertanggungjawabkan karena jumlahnya yang tidak jelas.

Laode mengatakan, bahwa PP tersebut mempertegas pelemahan KPK melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

TERAS.ID

Berita Terbaru