Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Istri, Laki-Laki Ini Diamankan Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Maret 2021 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga berinisial RR (27) di rumahnya di Jalan Jepang, Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, hingga diamankan.

“Dari hasil keterangan korban yang merupakan istri dari pelaku, kejadian berawal saat korban sedang duduk di ruang tengah rumah, pelaku datang dan melihat bekas puntung rokok ditengah rumah akhirnya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban,” kata AKP Kristanto, Jumat 19 Maret 2021.

Kasat menyampaikan korban dipukul pelaku menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala korban, kemudian pelaku keluar rumah mengambil pipa besi dan memukulkan ke tubuh korban yang mengakibatkan bekas memar di tubuh korban dan benjol dibagian kepala, akibat hal tersebut korban merasa tidak terima lalu melaporkan ke Polres Kapuas.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu buah pipa besi sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru