Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPKM Mikro Kalteng Berbasis Zonasi Pengendalian

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 21 Maret 2021 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan dilaksanakan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian.

"PPKM Mikro, masing-masing kabupaten/kota mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT," kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melalui rilisnya, Minggu, 21 Maret 2021.

Ia menjelaskan untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspect dites, serta pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Selain itu, zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

Sedangkan untuk zona oranye dengan kriteria jika terdapat O sampai 10 rumah dengan kasus konf1rmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. 

Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.

Kemudian untuk sektor esensial dan zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan konf1rmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Dia menambahkan, juga dengan melakukan isolasi mandiri maupun terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," tandasnya. 

Adapun PPKM skala mikro rencananya akan dilaksanakan di Kalteng selama 13 hari, mulai dari berlaku sejak Selasa 23 Maret 2021 sampai dengan Minggu 4 April 2021. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru