Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Resmi Berlakukan PPKM Mikro

  • Oleh Asprianta
  • 23 Maret 2021 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Mulai 23 Maret  hingga 4 April 2021 Pemkab Pulang Pisau (Pulpis) melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulpis, Moh. Insyafi dalam rilisnya, Selasa (23/03/2021).

“Keputusan Bupati No 136 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembelakuan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa serta pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di Pulpis," ucap Insyafi.

Dalam keputusan bupati Pulpis itu dijelaskan bahwa pembelakuan PPKM Pulpis itu berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid 19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 yang lebih efektif dan massif dengan perlibatan masyarakat.b

Selain itu keputusan ini juga untuk  menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Pemerintah menganggap perlu menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease di Wilayah Pulpis," katanya.

Disebutkan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 akan berlaku sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di tingkat Desa dan Kelurahan diwilayah Bumi Handep Hapakat.

Pembentukan posko sebagimana dimaksud dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT seperti Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID 19 di satu RT, maka scenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sedangkan Zona Kuning dengan kriteria jika 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Begitu juga Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Berita Terbaru