Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Izin Tambang Diusulkan Dikembalikan ke Daerah

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 26 Maret 2021 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi II DPRD Kalteng bidang sumber daya alam (SDA) mengusulkan agar izin pertambangan yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah provinsi.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mengatakan usulan ini diajukan lantara banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat yang menghendaki sekaligus menjadi solusi bagi pertambangan rakyat. 

"Kami mendorong agar pemerintah provinsi bisa berupaya bisa menarik kembali kewenangan perizinan tambang itu dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Lohing melihat kondisi yang ada ditengah pandemi Covid-19, masyarakat semakin sulit untuk berusaha atau bekerja untuk kehidupan menafkahi keluarga sehari-hari. 

"Ditambah dengan pengurusan izin tambang rakyat yang harus ke pusat, tentu akan lebih menyulitkan. Diharapkan ini juga bisa menjadi solusi bagi pertambangan rakyat,” jelasnya.

Politisi PDIP ini berharap dengan kembalinya kewenangan perizinan pertambangan ke daerah, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam prosesnya, dan meringankan biayanya. 

"Pasalnya jika harus mengurus sampai ke pusat, maka hanya pemilik modal yang cukup besar yang bisa melaksanakannya," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru