Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalteng Perlu Perda Cagar Budaya dan Situs Bersejarah

  • Oleh ANTARA
  • 07 April 2021 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Duwel Rawing menilai provinsi ini perlu membuat peraturan daerah yang menjadi landasan hukum dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya maupun situs bersejarah.

"Perda tersebut perlu dibuat karena cagar budaya dan situs bersejarah di provinsi ini sangat banyak namun kurang mendapat perhatian serta perawatan dari pemerintah daerah," katanya, Selasa 6 April 2021.

"Alhasil banyak yang telantar dan rusak akibat faktor alam. Belum lagi ada yang dicuri oleh orang-orang tak bertanggung jawab," tambahnya.

Mantan Bupati Katingan 2 periode itu membenarkan telah ada undang-undang yang berkaitan dengan cagar budaya maupun situs bersejarah. Namun UU tersebut lebih mengatur secara umum di seluruh Indonesia, sehingga tetap perlu dibuat secara khusus untuk di Provinsi Kalimantan Tengah.

Duwel mengatakan nantinya perda yang dibuat itu tentunya secara tegas mencantumkan apa saja cagar budaya dan situs bersejarah di Kalteng. Perda itu juga dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk menjaga dan melestarikannya.

"Perlu juga dibuat sanksi tegas dan berat bagi yang merusak cagar budaya ataupun mencuri situs-situs bersejarah," ucapnnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu juga meminta pemerintah daerah, mendorong sekaligus mengajak masyarakat di wilayah ini menyerahkan benda atau barang bersejarah agar disimpan dan dirawat di museum.

Dia mengakui tidak mudah membuat minat masyarakat menyerahkan benda bersejarah. Selain karena peninggalan keluarga atau warisan, juga kemungkinan besar meminta dana pengganti selama merawat benda-benda bersejarah tersebut.

"Di sini lah peran pemerintah untuk menyediakan anggaran sebagai pengganti semasa masyarakat atau ahli waris dalam menjaga dan merawat ketika akan di serahkan ke museum. Ini bisa disediakan melalui APBD," ucapnya. 

Anggota DPRD Kalteng 2 periode itu meyakini situs maupun benda bersejarah dapat menjadi salah satu daya tarik wisatawan.

Berita Terbaru