Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Ini Tidak Pernah Kapok, Jual Sabu Lagi, Padahal Sebelumnya Kakak dan Suaminya Juga Pernah Dipenjara

  • Oleh Naco
  • 08 April 2021 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rahayu alias Yayu memang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Ini merupakan kasus kedua uang membelitnya dalam kasus sabu.

Pada 2011 silam Yayu dihukum selama 4 tahun dan subsider 6 bulan penjara karena kasus sabu. Rupanya hukuman itu tidak membuat kapok perempuan ini.

Bahkan dari jejak kriminal, tidak hanya tersangka yang menyandang sebagai residivis, sebelumnya kakak kandungnya dan suaminya juga pernah masuk penjara atas kasus serupa.

Bahkan akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus mengorbankan anaknya, dan kini berpisah dengan anaknya yang masih berumur 8 bulan karena tersangka berurusan dengan hukum.

"Sebelumnya saya sudah pernah masuk juga," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh, Kamis, 8 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,22 gram, 2 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 1 juta. (NACO/B-6)

Berita Terbaru