Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Salat Tarawih Berjamaah di Kotawaringin Barat Diperbolehkan, ini Syaratnya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 April 2021 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotwaringin Barat menggelar rapat terkait Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Kamis sore, 8 April 2021. Hasilnya, Salat Tarawih berjamaah di masjid diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Wakil Bupati (Wabup) Kobar, Ahmadi Riansyah yang memimpin rapat tersebut memaparkan syarat dan pertimbangan diperbolehkannya ibadah berjamaah selama Ramadan.

"Dasar keputusan ini surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, serta SE Menteri Agama nomor 3 tahun 2001 tentang tata cara beribadah di bulan suci Ramadan 1442 H," kata Ahmadi Riansyah.

Dia menjelaskan, rapat menyepakati ibadah ramadan berjamaah dan tadarus di masjid diperbolehkan untuk zonasi skala RT yang masuk zona hijau serta kuning.

"Lokasi yang dianggap masuk zona hijau hijau adalah daerah yang berbasis mikro berbasis RT daerah yang tidak ada kasus covid-19 di rumah tangga. Kemudian untuk zona kuning adalah RT yang kasus covid-19 maksimal ada 2 kasus rumah tangga," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk zona orange dan merah berdasarkan hasil keputusan tidak diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah di masjid.

"Zona orange yaitu terdapat 5 kasus covid-19 di rumah rangga skala RT dan zona merah yang terdapat 7 kasus. Semuanya berdasarkan pantauan 7 hari terakhir sebelum ibadah ramadan berdasarkan temuan dinas kesehatan," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-11) 

Berita Terbaru