Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menakar Keperluan Revisi UU ITE

  • Oleh ANTARA
  • 10 April 2021 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih terus bergulir hingga hari ini, ditandai dengan pertemuan Tim Kajian UU ITE dengan pakar dan publik.

Pengajar Hukum Telematika di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, berpendapat isu mengenai UU ITE sebenarnya terletak pada penegakan hukum, jika melihat rekam jejak setelah undang-undang tersebut diterapkan.

"Faktanya, UU ITE pernah diuji konstitusional dan hasilnya (dinyatakan) konstitusional," kata Edmon, saat dihubungi ANTARA.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, meminta pemerintah dan wakil rakyat di DPR RI untuk merevisi UU ITE jika dirasa belum bisa memberikan rasa keadilan.

UU ITE pernah direvisi pada 2016, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Edmon, UU ITE kala itu direvisi dengan urgensi yang sama, ada sejumlah pasal yang menimbulkan multitafsir sehingga bisa disalahgunakan.

Menurut dia, diskusi mengenai revisi UU ITE semestinya tidak melulu berkutat pada substansi, melihat implementasi undang-undang ini yang sering disalahgunakan, ia melihat ada isu pada penegakan hukum.

"Kalau disalahgunakan berarti ada pihak yang menyalahgunakan, bagaimana hal itu bisa disalahgunakan," kata Edmon.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai pasal-pasal yang perlu direvisi dari UU ITE kebanyakan adalah yang berhubungan dengan pidana, yaitu pasal 27, 28 dan 29.

Pasal-pasal tersebut dijuluki "pasal karet" karena seringkali menimbulkan multitafsir ketika diimplementasikan.

Berita Terbaru