Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

VIDEO: Polres Kobar Limpahkan Kasus 2 WNA Asal China Terlibat Penambangan Ilegal ke Kejaksaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 April 2021 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seteleh berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melimpahkan kasus penambangkan  ilegal yang diduga dilakukan oleh dua tersangka warga negara asing (WNA) asal China, ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), pada Kamis, 15 April 2021. 

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim Rendra Aditia Dhani menyampaikan, bahwa pihaknya secara virtual bersama Kejaksaan Negeri Kobar, menyelesaikan berkas P21 kasus tersebut, untuk selanjutnya kasus tersebut akan ditangani oleh Kejaksaan. 

Devy Firmansyah menyebutkan, seperti diketahui bersama bahwa sebelumnya telah beredar video aktivitas dua WNA bernama Yin Zhejun dan Xiao Weiting melakukan penambangan di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kobar. Dimana kemudian keduanya diamankan oleh Polres Kobar, pada Februari 2021 lalu.

Dalam kasus tersebut, Polres mengamankan 31 barang bukti, beberapa diantaranya ialah Excavator, blower, mesin pemimpin air, zat kimia serta beberapa peralatan penambangan lainnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 Miliar. Berikut video penyerahan berkas perkara tersebut: 

(DANANG/B-5)

Berita Terbaru