Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini SOP Pelaksanaan SE Gubernur Kalteng soal Wajib Miliki Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Kotawaringin Barat

  • Oleh Wahyu Krida
  • 21 April 2021 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pascadiumumkannya aturan masuk Provinsi Kalteng wajib memiliki surat keterangan RT-PCR, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini mulai menyiapkan SOP penerapan aturan rersebut pada pintu masuk kedatangan di Bumi Isen Mulang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kobar, Fitriyana usai rapat yang membahas SOP tersebut, Rabu, 21 April 2021 menjelaskan paling lambat Kamis, 22 April 2021 tim terpadu sudah mulai melakukan oenjagaan di pelabuhan serta bandara.

"Tujuannya untuk melakukan screening bagi para penumpang. Bila ditemukan ada orang yang tidak memiliki surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT-PCR maka akan dilakukan pendampingan pada orang yang bersangkutan," katanya

Kemudian, menurut Fitriyana, tim tetpadu akan menelusuri permasalahan, kenapa yang bersangkutan tidak memiliki surat keterangan RT-PCR.

"Darimana kesalahan itu terjadi. Bila diketahui kelalaian berasal dari operator penerbangan atau perkapalan yang tidak memberitahukan pada si penumpang terkakt aturan masuk Provinsi Kalteng, maka pihak operatorlah yang bertanggung jawab terkait biaya pemeriksaan RT-PCR dan karantina," jelas Fitriyana.

Sedangkan bila diketahui bahwa kesalahannya ada pada individu atau penumpang itu sendiri yang menggunakan segala cara untuk bisa masuk, maka yang bersangkutan tentu wajib membiayai sendiri pemeriksaan RT-PCR dan karantina sebelum hasilnya diketahui.

"Bila ditemukan penumpang yang masuk ke Provinsi Kalteng dan tidak memiliki surat keterangan RT-PCR maka tim terpadu akan segera membawanya ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk diambil sampel. Kemudian bila diketahui bahwa yang bersangkutan positif covid-19, maka akan ditempatkan di lokasi karantina Gedung LPTQ Desa Pasir Panjang," jelas Fitriyana. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru