Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

F-PAN: Langkah Terbaik Larang WNA India Masuk Indonesia

  • Oleh ANTARA
  • 25 April 2021 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengambil langkah terbaik setelah menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

"Kebijakan itu merupakan langkah terbaik yang ada saat ini. Setidaknya dengan pelarangan tersebut, penularan COVID-19 dapat dicegah, terutama virus yang berasal dari India," kata Saleh di Jakarta, Minggu.

Dia menilai kasus penyebaran COVID-19 di India sudah sangat mengkhawatirkan sehingga jika warga negara tersebut masuk ke Indonesia, maka dikhawatirkan potensi penyebaran virus asal India akan tinggi.

Saleh mengatakan, kebijakan melarang dan membatasi gerak warga negara asing di Indonesia sudah tepat karena keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia tentu harus diprioritaskan.

"Di India, mereka sudah kewalahan bahkan adanya embargo vaksin ke Indonesia konon karena tingginya penyebaran virus COVID-19," ujarnya.

Selain itu, Saleh juga meminta pemerintah mengantisipasi masuknya warga negara asing dari negara lain yang penyebaran COVID-19 tinggi.

Menurut dia, jika kasusnya mendekati atau hampir sama dengan India, larangan untuk masuk ke Indonesia perlu diterapkan sehingga kebijakan yang diambil benar-benar dapat menjaga agar virus dari luar atau "imported cases" tidak masuk ke Indonesia.

"Saya juga sepakat agar WNI yang kembali dari luar negeri di 'screening'. Jika perlu, mereka diisolasi beberapa hari sampai dipastikan kalau mereka tidak terpapar COVID-19, kebijakan seperti ini harus dipahami dalam konteks keamanan nasional," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu juga menilai warga Indonesia juga banyak yang jalan-jalan ke luar negeri, kalau mereka pulang, harus diperiksa dan dipastikan kalau mereka sehat. Menurut dia, jika ada gejala terpapar COVID-19, harus diisolasi dan dikarantina.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

Berita Terbaru