Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Diminta Lebih Tegas Beri Sanksi THM Langgar Prokes

  • Oleh Hendri
  • 29 April 2021 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati meminta pemerintah setempat memberikan sanksi lebih tegas kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar protokol kesehatan.

"Pemerintah harus mengambil tindakan tegas, jika perlu tutup tempat usahanya apabila tidak mematuhi aturan dan imbauan yang telah ditetapkan," katanya, Kamis 29 April 2021.

Politisi Partai NasDem ini menilai, sanksi berupa teguran dan sanksi denda administratif yang diterapkan selama berpotensi diulangi karena hanya bersifat denda uang sebesar Rp 5 juta.

"Denda administratif para pelaku usaha akan membayar dan tidak menutup kemungkinan kejadian yang sama akan kembali terulang," ungkapnya.

Dia menyebut, kasus orang terkomfirmasi Covid-19 di Kota Palangka Raya meningkat di karenakan kepatuhan masyarakat yang sudah mulai kendor dalam menerapkan Prokes.

"Pemko dapat memberikan perhatiannya dengan memperketat penerapan Prokes kepada masyarakat, terutama bagi para pelaku usaha hihuran malam," tutupnya.
(HENDRI/B-7)

Berita Terbaru