Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saat Ditangkap Mau Bayar, Tapi Diminta Dua Kali Lipat

  • Oleh Naco
  • 05 Mei 2021 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nedin Driano mengaku saat diamankan pihak kepolisian sudah mau mengganti uang Andi Mulya yang telah digunakannya.

"Saya mau ganti ketika di Polres Kotim Saya mau kembalikan Rp 100 juta tapi Koh Andi tidak mau, dia minta kembali Rp 200 juta," kata terdakwa pada sidang, Rabu, 5 Mei 2021.

Dari keterangan terdakwa, uang korban itu untuk membeli sarang Walet, di mana uang itu ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

"Habis ditransfer, saya tarik dan sempat saya belikan sarang Walet, akan tetapi saya jual ke orang lain," tukas terdakwa.

Uang Andi itu kata dia rencananya mau dikembalikannya, akan tetapi habis digunakannya untuk bermain judi secara online.

Nedin mengaku sempat berjanji akan mengganti uang korban tersebut, akan tetapi itu tidak dilakukannya hingga sekarang ini.

Dalam kasus ini Nedin melakukan penipuan pada Selasa, 17 Desember 2020 di restauran Hotel Aquarius, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Andi menyerahkan uang kepada Nedin sebesar Rp 100 juta untuk modal membeli sarang walet kepada para petani yang ada di wilayah Kabupaten Seruyan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru