Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Memberatkan Karena Residivis, IRT Dituntut 6,5 Tahun Atas Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 18 Mei 2021 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rahayu alias Yayu pernah masuk penjara atau residivis menjadi pertimbangan memberatkannya dalam kasus sabu yang kini menyeretnya.

Jaksa I Made Gunadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara," kata jaksa, Selasa, 18 Mei 2021.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,22 gram, 2 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 1 juta.

Sabu tersebut kata dia sisa yang sebelumnya dibelinya sebanyak 5 gram.  Sebelum diamankan terdakwa sudah menjual 7 paket dan tersisa 1 paket. (NACO/B-7)

Berita Terbaru