Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

12 SOPD Ajukan Penarikan Aset Daerah

  • Oleh Nopri
  • 18 Mei 2021 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada 12 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemprov Kalteng mengajukan surat permohonan penarikan aset daerah kepada Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kalteng, Baru Isangkai melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Anton mengatakan, pengembalian aset daerah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pegawai yang telah tidak bertugas pada SOPD tersebut.

"Bagi ASN atau pegawai yang sudah pindah tugas atau pensiun, aset yang dia pegang wajib untuk dikembalikan kepada SOPD tempat aset tersebut terdaftar," katanya, Selasa, 18 Mei 2021.

Dalam penertiban aset ini Satpol PP hanya bertugas sebagai perantara SOPD, untuk lakukan penarikan aset daerah itu, jika tidak sanggup ditangani oleh SOPD terkait.

"Kewenangan kami sebatas menarik dan memproses kronologis di lapangan. Apabila permasalahan nantinya terlalu berat untuk kami memproses. Maka akan dinaikkan ke pihak kejaksaan," jelasnya.

Satpol PP hanya akan melakukan penarikan aset sesuai dengan permintaan dan data dari masing-masing pihak SOPD. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru