Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Murung Raya Amankan Penjual Merkuri Ilegal

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 26 Mei 2021 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polres Murung Raya berhasil mengamankan seorang warga (RR) terduga pelaku penjual merkuri ilegal.

Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Danie Langgie mewakili Kapolres AKBP I Gede Putu W mengatakan pria ini diamankan di Jalan Musak II Kecamatan Murung, Selasa malam, 25 Mei 2021.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 2.450.000 hasil dari penjualan merkuri yang merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Lainnya 1 sepeda motor Yamaha Vino tanpa nomor polisi dan 11 botol dengan berat kurang lebih 11 Kg yang dikemas dalam botol kecil.

"Total keseluruhan Barang Bukti Merkuri yang berhasil kita amankan seberat 36 Kg dengan jumlah 36 botol," kata Danie, Rabu 26 Mei 2021.

Pelaku RR ditangkap merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku pertama yakni RFE.

"Setelah kita amankan saudara RFE dan kita dalami, diperoleh dari pengakuan Terduga bahwa ada penjual lainnya, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terduga RR," jelasnya.

Kedua pelaku terbukti tidak memiliki izin edar. Dan merkuri tersebut diperjualbelikan kepada penambang emas ilegal untuk mengikat logam emas dan perak dari batuan mineral Lainnya pada saat proses pemecahan batu (glondong).

Danie menambahkan kegiatan ilegal mining sudah merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini diharapkan menjadi contoh bagi pemasok merkuri lainnya dan penambang peti bahwa bahan ini tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan karena dapat merusak dan mencemari lingkungan.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 161 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara dan jo pasal 109 Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 3 Tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru