Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Bantah Sudah Lama Geluti Bisnis Miras Ilegal

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Herry Famgeorgy membantah keterangan saksi kepolisian, Zainudin yang menyebutkan kalau dirinya sudah setahun memproduksi minuman keras jenis arak tersebut.

"Saya baru saja yang mulia, kalau disebut sudah setahun itu tidak benar," ucap terdakwa menanggapi keterangan saksi berdasarkan data terhimpun, Jumat, 28 Mei 2021.

Terdakwa mengaku baru saja beroperasi selama 2,5 bulan. Dirincikannya, selama 1,5 bulan mengerjakan gudang tempat produksi arak itu dan sebulan memulai produksi miras itu.

"Itu baru perdana saya buat dan itupun belum sempat dijual," kata terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto dan jaksa Rahmi Amali itu.

Dari catatan kriminalnya ini bukan kali pertama Herry berurusan dengan hukum, beberapa tahun lalu dia juga pernah dihukum atas kasus serupa.

Terdakwa diamankan pada Jumat, 29 Januari 2021 sekitar 10.00 di gudang pengolahan mirasnya, Jalan Punai, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 20 drum bubur siap fermentasi, 8 drum bubur telah fermentasi, 3 jeriken ukuran 30 liter berisi miras jenis arak, panci, tabung gas elpiji, kompor, panci masak air, 19 jeriken kosong ukuran 30 liter, gula, 30 drum, adukan kayu, penggilingan, segel, wajan, alat lakban, kardus yang berisi 24 botol kosong serta drum tempat isi minuman. (NACO/B-11)

Berita Terbaru