Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

13 Perusahaan Manajemen Investasi Jiwasraya Didakwa Korupsi dan Cuci Uang

  • Oleh ANTARA
  • 31 Mei 2021 - 14:55 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Sebanyak 13 perusahaan manajemen investasi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuranji Jiwasraya (AJS) selama 2008—2018.

Ke-13 perusahaan tersebut adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital,
2. PT Oso Manajemen Investasi,
3. PT Pinnacle Persada Investama,
4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia,
5. PT Prospera Asset Management,
6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management,
7. PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management,
8. PT Gap Capital,
9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital,
10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management,
11. PT Corfina Capital,
12. PT Treasure Fund Investama, dan
13. PT. Sinarmas Asset Management.

"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan dan Piter Rasiman," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, sedangkan Benny Tjokrosaputro menjadi Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Joko Hartomo Tirto merupakan Direktur PT Maxima Integra.

Dalam dakwaan Piter Rasiman disebut sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Saat peristiwa itu terjadi pada tahun 2008—2018, yang menjabat sebagai direksi PT Jiwasraya adalah Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008—2014 Syahmirwan

Disebutkan bahwa Heru Hidayat, Benny Tjokorosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang pada
akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

"Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT.AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," ungkap jaksa.

Berita Terbaru