Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menantu Bunuh Mertua, Pelaku Terancam Pidana Seumur Hidup

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Juni 2021 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki bernama Itdaham (31) warga Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, Kalsel terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan satu orang tewas dan satu luka berat elah diamankan Polres Kapuas.

Pelaku tega menganiaya hingga tewas mertuanya sendiri bernama Sukatmi (63). Selain itu, pelaku juga menganiaya seorang anak hingga mengalami luka berat, di rumah korban di Desa Wargo Mulyo RT 09, Kecamatan Kapuas Kuala yang terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi personel Polsek Kapuas Kuala dalam press rilis kasus tersebut mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup," kata AKBP Manang Soebeti dalam pers rilis di Mapolres Kapuas pada Rabu, 2 Juni 2021.

Kapolres menyebutkan dari pengakuan pelaku, dia tega menganiaya korban hingga tewas karena merasa sakit hati dan dendam karena ajakan pelaku ingin rujuk dengan anak korban, tetapi mertuanya enggan memberikan restu kepada pelaku.

"Sehingga pelaku saat kejadian menganiaya korban hingga tewas menggunakan sebilah parang bertubi-tubi, dan juga melukai seorang anak usia 6 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Polsek Kapuas Kuala telah menangkap pelaku dua hari setelah kejadian, di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Senin 31 Mei 2021. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru