Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bobol Rumah, Dua Sekawan Dituntut Penjara Masing-Masing 1 Tahun 6 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Juni 2021 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua orang terdakwa RR dan NR dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah wilayah Keluarahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada Rabu, 2 Juni 2021.

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widya Nugraheny, menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menetapkan agar Para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000," kata Widya Nugraheny.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa, satu unit Handphone Merk Advan warna putih, satu HP Nokia warna hitam, satu unit HP merk Xiomi 6 Pro warna Gold, dikembalikan kepada pemilknya. Sementara itu untuk barang bukti 2 obeng dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Erick Ignatius Christoffel memberikan hak kepada kedua terdakwa, untuk menanggapi. Apakah menerima, mengajukan keberatan atau permohonan.

Kedua terdakwa ternyata mengajukan permohonan, yang pada pokok intinya ialah memohon keringanan, karena sangat menyesal dan memiliki tanggungjawan keluarga.

Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya, sementara majelis hakim akan mempertimbangkannya.

"Baik pada pokoknya kedua permohonan terdakwa sama, maka kami akan pertimbangkan dan kami putusan dalam sidang minggu depan," ucap majelis.

Diketahui, bahwa kedua terdakwa RR dan NR tersebut, telah memiliki niat jahat dengan dengan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Bukit Permata (belakang cucian mobil SAHABAT), Jalan Ahmad Wongso No.01 Rt.24, Keluraha Madurejo Kecamatan Arut Selatan, pada Jumat, 18 Desember 2020, sekitar pukul jam 05.00 WIB.

Setelah sampai ke rumah yang dimaksud, terdakwa NR mendekati jendela samping dan dengan menggunakan obeng yang dibawanya, ia mencongkel jendela sampai terbuka dan masuk kedalam rumah, selanjutnya membuka pintu rumah.

Sementara tugas terdakwa RR menunggu di luar rumah dengan mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya NR masuk ke dalam rumah tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Ahmad Mochtar.

Di dalam rumah tersebut, NR mengambil 1 HP Merk Vivo Y95 warna merah,1  HP Merk Xiomi Redmi 6, 1 buah Laptop merk ACER warna hitam, 1 Tablet Merk Advan warna putih, tas Kecil yang berisi HP Nokia, tas hitam selempang yang berisi uang receh sebesar Rp 150.000.

Kemudian, dompet warna biru dongker yang berisi uang tunai sebesar Rp 3.000.000,-, STNK  kendaraan Mio Nopol KH 2879 GK, STNK Kendaraan Yamaha Aerox K H 2674 WK, STNK Yamaha Mio Soul GT Nopol KH 2689 WG.

Berikutnya, dompet warna hitam Merk Sephora yang berisi uang sebesar Rp 1.800.000, SIM, KTP, ATM BRI, serta surat pentingnya lainnya.

Setelah mengambil semuanya, NR keluar dari rumah dengan membawa seluruh barang seharga kurang lebih Rp10 juta, dan menyerahkan kepada RR yang sedang menunggu di luar. Kemudian, para terdakwa membawa barang-barang tersebut menuju barakan mereka. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru