Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sanksi Bagi Orang yang Menolak Vaksinasi Covid-19

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Juni 2021 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna meminimalisasi tingkat fatalitas atau kematian akibat virus covid-19 maka saat ini pemerintah, Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) secara gencar melakukan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat.

Salah satu golongan yang menjadi target utama vaksinasi ini yaitu masyarakat kategori lansia dan pralansia.

Untuk itulah dalam surat edaran yang dikeliarkan Bupati Kobar Nurhidayah menyebutkan bahwa masyarakat kategori lansia dan pralansia yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi. 

"Penolakan vaksinasi Covid-19 dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 13 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021," jelasnya, Sabtu, 12 Juni 2021.

Bupati kemudian menjelaskan sanksi apa saja yang bakal dikenai bagi orang yang melakukan penolakan terhadap vaksinasi.

"Sanksinya yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial. Penindaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau sanksi lain yaitu denda," jelasnya.

Sanksi lainnya juga masih ada bagi pihak yang melakukan penolakan terhadap vaksinasi covid-19.

"Penolakan vaksinasi juga bisa diberikan sanksi yaitu tidak diberikannya surat keterangan bebas covid-19 uji atau tes antigen atau GeNose di pelayanan kesehatan untuk perjalanan orang," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru