Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • Oleh Magang 1
  • 15 Juni 2021 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Polres Gunung Mas menangkap Do (32), warga Kecamatan Rungan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan karena tidak mau bertanggung jawab, maka pelaku diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Memang benar telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Rungan,” ujar Afif, Selasa 15 Juni 2021.

Dia menuturkan korban mengadu kepada ayahnya bahwa korban hamil. Dari keterangan korban, korban mengaku sering disetubuhi terduga pelaku dan terakhir pada 10 Mei 2021.

Mendapat laporan ini dilakukan uji test pack terhadap korban dan hasilnya positif. Orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Rungan.

Polisi segera melakukan proses hukum dan mengamankan terduga Do. Do diamankan di wilayah Kecamatan Tewah. (MAGANG/B-6)

Berita Terbaru