Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kobar Minta Tim Satgas Tegas Pada Pelanggar Prokes

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Juli 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah telah memerintahkan kepada tim satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, khsusus Yustisi Covid-19 agar terus menyosialisasikan dan mengingatkan tentang prokes kepada masyarakat. Selain itu, ia juga meminta untuk tegas kepada pelanggar prokes sesuai aturan, namun tetap dengan pendekatan yang baik.

"Saya sudah minta kepada tim Satgas Covid-19 terutama tim Yustisi untuk bergerak cepat dan tegas, kepada masyarakat yang tidak megindahkan atau melanggar surat edaran (SE) Bupati," kata Nurhidayah, saat dikonfirmasi usai menyerahkan Mobil Ambulance dari Aspirasi Mukhtarudin, di halan Kantor Kecamatan Arut Selatan, Jumat, 2 Juli 2021 kemarin.

Dalam Surat Edaran Nomor :440/08/PEM.2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, termuat beberapa point aturan.

Pertama, pengetatan potokol kesehatan bagi masyarakat maupun bagi perjalanan orang masuk ke Kobar. Kedua, ketentuan reaktivasi bidang pariwisata. Ketiga, ketentuan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan dan syukuran. Keempat, ketentuan bidang pendidikan dan Kelima kegiatan pengumpulan orang banyak.

"Dalam pencegahan penyebaran virus corona disease 2019 di Kobar, salah satu ketentuan yang harus dijalankan ialah terkait jam malam. Setiap aktifitas perbelanjaan, cafe, kuliner dan semua aktifitas masyarakat diminta Off pukul 21.00 WIB," kata Nurhidayah.


Nurhidayah berharap besar kepada masyarakat, agar dapat mengikuti aturan tersebut. Apabila tidak ada keperluan yang terlalu mendesak dan sangat penting, diminta untuk di rumah saja. Bila ingin makanan di luar, harap tidak dimakan di tempat.

"Kalau ingin pesan makanan take away saja atau dibawa pulang, daripada nongkrong tidak manfaat, menimbulkan kerumunan dan rawan terpapar Covid-19," ungkapnya.

Adapun sanksi bagi pelanggar prokes di Kobar, Pemkab Kobar telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru