Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Kalinapu Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 400 Juta

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 08 Juli 2021 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Mantan Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, YS, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun anggaran 2017.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan sebelum ini pihaknya mendapatkan informasi adanya penyelewengan anggaran oleh oknum kepala desa tersebut.

"Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, kami melakukan permintaan keterangan kepada 30 orang, kemudian kami juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen serta melakukan koordinasi dengan auditor," katanya Kamis, 8 Juli 2021.

Setelah itu pada  20 Juni 2021 perkara ditingkatkan ke penyidikan dan YS ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan sempat terhenti cukup lama karena penyidik terkendala masalah persepsi dalam perhitungan kerugian negara.

"Dari rangkaian penyidikan, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kalinapu tahun anggaran 2017, dimana pada tahun itu Desa Kalinapu mendapatkan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar yang di dalamnya terdapat sejumlah pengadaan dan pembiayaan," paparnya.

Dari proses penyidikan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan ulang kepada sejumlah saksi. "Kemudian kami juga sudah melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan fisik di lapangan bersama tim teknis, mendampingi tim audit untuk melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan melakukan pemeriksaan ahli auditor," ujarnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan perhitungan auditor, dari perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Terhadap tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yang pertama pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

Dan pasal 9 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31  tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 250 juta. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru