Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasi Pidsus: Tidak Menutup Kemungkinan Oknum Anggota DPRD Gunung Mas Jadi Tersangka

  • Oleh Apriando
  • 08 Juli 2021 - 18:56 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya  - Kasus mantan Kepala Desa Bereng Jun, Andreas Arpenodie yang telah mendekam di penjara akibat korupsi anggaran desa, kini ia kembali menjadi terdakwa pada kasus yang berbeda. 

Kasus ini menyeret nama salah satu Anggota DPRD gunung Mas berinisial SY. Saat ini SY berstatus sebagai saksi, namun dianggap berpotensi menjadi tersangka.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunung Mas, Agus Yuliana. SY tidak menutup kemungkinan bisa berpotensi menjadi tersangka.

"Kita akan melihat perkembangannya dan kemungkinan besar potensi tersebut masih masih ada," katanya, kamis, 8 Juli 2021

Menurutnya saksi SY ini merupakan salah satu saksi yang sangat penting di mana ada keterikatan hubungan dengan terdakwa Andreas Arpenodie.

Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang lain SY yang melakukan pengelolaan APBDes 2018. 

"Dari keterangan saksi yang lain dimana SY ini adalah salah satu pengelola APBDes pada 2018,"  jelasnya.

Diketahui, perkara ini telah Kejari Gunung Mas sidik sejak tahun 2020 lalu. Laporan hasil audit Inspektorat menemukan adanya dugaan penyimpangan keuangan negara sekitar Rp 600 juta. 

Uang Dana Desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Andreas Arpenodie dan pihak lainnya. ( APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru