Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diberi Tumpangan dan Dipinjami Ponsel, Malah Bawa Kabur Motor

  • Oleh Naco
  • 13 Juli 2021 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit – Lorensius Guritno alias Elgu seakan tidak tahu terima kasih. Pasalnya, sudah diberi tumpangan tempat tinggal, malah membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, Rahman.

Barang yang diambilnya tanpa seizing korban yakni sepeda motor Honda CB 150 R dengan nomor polisi KH 3312 QH dan sebuah ponsel.

“Barang itu saya ambil tanpa seizing korban,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Adapun ponsel itu dipinjami oleh korban kepada tersangka, setelah tersangka mengaku tidak memiliki ponsel. Sedangkan motor itu dibawa kabur setelah tersangka berpura-pura meminjam motor itu untuk ke mini market.

Saat ditunggu-tunggu tidak juga kembali, korban-pun melaporkan perbuatan warga Jalan Kenan Sandan, Gang Barito, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Dalam kasus ini, korban harus alami kerugian sekitar Rp 37.550.000.

Selasa, 13 Juli 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 16 Mei 2021 pukul 09.00 WIB di Jalan Usman Harun 4, RT 5 RW 2 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru