Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peneliti LIPI: Tiga Hal Penting dalam Implementasi Dana Otsus Papua

  • Oleh ANTARA
  • 17 Juli 2021 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cahyo Pamungkas mengatakan terdapat tiga hal penting yang harus menjadi perhatian dalam implementasi dana otonomi khusus (otsus) Papua setelah disahakannya UU Otsus Papua disahkan.

“Tiga hal yang menjadi tantangan pemerintah dalam implementasi dana otsus yaitu pengawasan, pendampingan, dan sanksi,” kata Cahyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal ini disampaikannya seiring dengan telah disetujuinya perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/7).

Dalam UU Otsus Papua yang baru tersebut, dana otonomi khusus besarannya ditingkatkan dari dua persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional.

Ia menjelaskan, dari sisi pengawasan maka bagaimana memastikan dana otsus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.

Lalu pendampingan ialah untuk membantu kesulitan dan mengatasi kendala dalam implementasi dana otsus.

Sementara sanksi, kata Cahyo, berupa keberadaan hukuman yang jelas jika tata kelola dana otsus tidak sesuai dengan peraturan.

Ketiga hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah atas peningkatan proporsi dana otsus, mengingat selama ini mekanisme pengawasan serta tata kelola dianggap belum maksimal.

Di sisi lain, ia menilai positif peningkatan dana otsus menjadi 2,25 persen yang diikuti dengan perubahan mekanisme, yakni satu persen bersifat umum dan 1,25 persen berbasis kinerja.  

“Dana Otsus adalah hak orang asli Papua. Peningkatan 2,25 persen (sebelumnya dua persen dari dana alokasi umum nasional) dengan mekanisme 1,25 persen berbasis kinerja serta satu persen bersifat umum saya kira itu hal yang bagus,” kata Cahyo.

Cahyo juga mengatakan bahwa peningkatan dan mekanisme baru pembagian dana otsus itu cukup tepat untuk mendorong pembangunan pelayanan publik di Papua, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Badan khusus

Sementara itu, terkait dengan amanat pembentukan badan khusus yang dipimpin oleh Wakil Presiden dalam rangka pengawasan yang diatur di UU Otsus yang baru juga dinilai Cahyo akan menghadapi tantangan tersendiri.

Cahyo mengacu pada kinerja badan serupa yaitu Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) yang dibentuk di periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 silam.

Dalam pelaksanaannya UP4B terbukti kurang efektif akibat koordinasi yang tidak berjalan dengan maksimal, baik di Jakarta maupun di Papua, kata Cahyo.

Berita Terbaru