Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Supir Bus Damri Laka Tunggal di Jalan Lingkar Luar Jalani Sidang Perdana

  • Oleh Nopri
  • 03 Agustus 2021 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Mahmudin Noor menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 3 Agustus 2021 dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Mahmudin Noor adalah seorang supir Bus Damri KH 7604 AI yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 07.30 WIB.

Hakim yang mengadili perkara ini, Toto Sapto Indrato ketua majelis dan Boxgi Agus Santoso serta Yudi Eka Putra selaku hakim anggota dibantu, Efreim sebagai Panitera Pengganti.

Kecalakaan tersebut bermula dari terdakwa Mahmudin Noor membawa 35 penumpang dari Sampt menuju Palangka Raya dan 1 sopir cadangan atas nama Imran. Dalam perjalanan terdakwa sempat berhenti 2 kali.

Selanjutnya berangkat lagi dengan kecepatan 60 kilom eter per jam. Saat itu situasi pagi hari cuaca hujan, jalan beraspal basah, bergelombang, lurus dan arus lalu lintas sepi dengan tujuan Terminal W A Gara, Kota Palangka Raya.

"Karena kelalaian terdakwa mengemudi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa oleng dan menabrak beton pembatas jembatan akibatnya bus masuk ke dalam pengeringan," kata JPU, Efan Apturedi.

Akibat kejadian tersebut beberapa penumpang mengalami luka dan korban Deviana Tresia Sale meninggal. Selanjutnya terdakwa diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terdakwa sudah memberikan bantuan duka untuk keluarga korban yang meninggal sebesar Rp 10 juta serta adanya surat perjanjian perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga almarhumah korban.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru