Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK: Pengukuhan Kembali Penyelidik - Penyidik Konsekuensi Alih Status

  • Oleh ANTARA
  • 04 Agustus 2021 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengukuhan kembali 78 penyelidik dan 112 penyidik merupakan konsekuensi dari peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi bahwa penyelidik dan penyidik sebagai bagian dari pegawai KPK yang kini telah beralih menjadi ASN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

KPK telah melaksanakan pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali kepada 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, di Aula Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan saksi oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Ali mengatakan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN sudah diterbitkan surat keputusan (SK) dengan terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Juni 2021.

"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan meskipun pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali tersebut baru dilaksanakan Selasa ini, hal tersebut tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanaan tugas yang telah dilakukan sejak 1 Juni tersebut.

"Terlebih, para penyelidik dan penyidik KPK telah melakukan pengambilan sumpah jabatannya ketika dulu awal menjabat," kata Ali.

Ia mengatakan KPK terus fokus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaian sebagai konsekuensi peralihan pegawai KPK menjadi ASN pada masa transisi saat ini.

"Di mana undang-undang memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021," ujar Ali.

ANTARA

Berita Terbaru