Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Bereng Jun Dituntut 3,5 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 12 Agustus 2021 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Bereng Jun, Andreas Arpenodie sudah masuk dalam tahap sidang tuntutan  di  Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis, 12 agustus 2021.

Dalam sidang lanjutan ini, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun).

"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 100 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa mengganti kerugian negara sebanyak Rp 430 juta lebih, apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu tahun harta benda milik terdakwa akan disita, apabila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Sekedar diketahui Mantan Kepala Desa Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas, Andreas Arpenodie yang telah mendekam di penjara akibat korupsi anggaran desa, kini ia kembali menjadi terdakwa pada kasus berbeda. 

Perkara tersebut telah Kejari Gunung Mas sidik sejak tahun 2020 lalu. Laporan hasil audit Inspektorat menemukan adanya dugaan penyimpangan keuangan negara sekitar Rp 600 juta. 

Uang Dana Desa (DD) tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Andreas Arpenodie dan pihak lainnya. ( APRIANDO)

Berita Terbaru