Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peras dan Ancam Pengusaha, Pria ini Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 13 Agustus 2021 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Tasrifudin selama 1 tahun 3 bulan penjara dalam perkara pemerasan disertai ancaman.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Etri Widayati saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menilai terdakwa Tasrifudin terbukti melanggar Pasal 369 KUHPidana. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara.

"Saya pikir -pikir yang mulia," kata Tasrifudin menanggapi putusan tersebut.

Majelis hakim memberi waktu selama 7 hari kedepan kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap. Apabila tidak memberikan jawaban, maka akan dianggap menerima putusan tersebut.

Kronologisnya, terdakwa mengancam dan memeras korban Rantau, pengusaha asal Gunung Mas untuk mendapatkan uang sebesar Rp 300 juta. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, terdakwa mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib terkait usaha pengolahan kayu milik korban.

Kemudian korban dan isterinya menyerahkan uang itu kepada terdakwa dan rekannya Simang (berkas terpisah) di Jalan Tilung V Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Sabtu 22 Februari 2020.

Rantau hanya mampu menyanggupi uang hanya sebesar Rp 150 juta, dan terdakwa belum puas. Terdakwa meminta sesuai dengan permintaan sebelumnya. Namun, korban telah terlebih dahulu melaporkan kedua terdakwa ke pihak yang berwajib.

Diketahui, Simang merupakan oknum ASN pada Dinas Kehutan Provinsi Kalteng. Dia juga sedang menjalani proses persidangan dalam perkara tipikor, sementara Tasrifudin didakwa jaksa dalam tindak pidana umum. ((APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru