Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Panen Ketahuan Setubuhi Anak Tetangga Saat Perbuatan Mesumnya Ketahuan

  • Oleh Naco
  • 24 Agustus 2021 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 34 tahun ketahuan menyetubuhi anak tetangganya yang masih berumur 15 tahun setelah perbuatannya kepergok oleh paman korban.

Ingat korban dipanggil oleh orang tuanya dan pamannya dan ditanya apakah korban pernah disetubuhi oleh tersangka.

Korban saat itu sempat ketakutan dan tidak mengakui, namun setelah ditanya beberapa kali akhirnya mengakui apa yang pernah diperbuat tersangka kepadanya.

Korban takut menceritakan apa yang dialaminya dengan orang tuanya karena sebelumnya sempat diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa atas apa yang sudah mereka perbuat.

Selasa, 24 Agustus 2021 terungkap terakhir perbuatan itu dilakukannya, Jumat 18 Juni 2021, sementara perbuatan pertama dilakukan 5 bulan sebelum itu, sementara itu perbuatan kedua dan ketiga tersangka lupa waktunya.

Perbuatan tersebut mereka lakukan di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di desa wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Korban saat itu mau karena saya rayu akan bertanggung jawab jika hamil," ucap karyawan bagian panen tersebut.

Hingga kata tersangka korban mau menurut apa saja yang diperbuat tersebut hingga mereka ulangi sampai 4 kali.

Atas perbauatan itu tersangka dibidik Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-6)

Berita Terbaru