Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kalteng: Jangan Sampai Ada Fasilitas Kesehatan Bermain Harga Tes PCR

  • Oleh Donny Damara
  • 26 Agustus 2021 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Niksen S Bahat mengingatkan kepada seluruh fasilitas kesehatan yang ada di daerah setempat seperti rumah sakit umum atau swasta, klinik maupun laboratorium agar tidak memainkan harga tes PCR.

Menurutnya, kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait penurunan biaya tes PCR yang sudah di atur dalam SE Kemenkes dan intruksi Presiden RI supaya dapat dijalankan dengan baik.

"Jadi jangan sampai ada fasilitas kesehatan yang bermain harga mengenai tes ini. Jangan masyarakat diberatkan, karena ketentuan batas tarifnya sudah diatur pemerintah. Jalankan itu dengan benar," ucap Niksen saat dikonfirmasi Kamis, 26 Agustus 2021.

Legislator yang berlatar belakang dokter ini juga mengatakan, berdasarkan SE Kemenkes yang telah dikeluarkan itu fasilitas kesehatan maupun laboratorium yang melaksanakan tes PCR wajib mentaati aturan penurunan tarif harga yang telah ditetapkan.

Di sisi lain untuk di Kalteng sendiri, belum ada ditemukan dugaan fasilitas kesehatan yang memainkan harga tes PCR tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada oknum yang mencoba demikian dan diharapkan hal ini tidak terjadi.

"Pihak Dinas Kesehatan kita harap supaya dapat lebih instens mensosialisasikan SE dan intruksi Presiden itu, dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan," tandasnya.

Sebelumnya Kemenkes RI telah mengeluarkan SE nomor: HK.02.02/1/2845/2021 yang mengatur ketentuan batas tarif tes PCR, sebagai tindak lanjut intruksi Presiden RI dimana telah diatur batas tarif tertinggi tes PCR yakni di Jawa-Bali Rp. 495 ribu dan diluar Jawa-Bali Rp. 525 ribu. (DONNY D/B-7)
 

Berita Terbaru