Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri Benarkan Penangkapan Yahya Waloni

  • Oleh ANTARA
  • 27 Agustus 2021 - 11:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono benarkan penangkapan Muhammad Yahyu Waloni, penceramah yang dikenal kenal keras dalam menyampaikan ceramah-ceramahnya.

"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis 26 Agustus 2021. Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujarnya. Ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," katanya. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 156a KUHP.

ANTARA

Berita Terbaru