Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBS Jangan Seenaknya Gunakan Jalan Umum untuk Angkut Hasil Produksi

  • Oleh Donny Damara
  • 08 September 2021 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Yulilis meminta perusahaan besar swasta (PBS) agar jangan seenaknya saja menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksinya.

Yulilis mengatakan hal ini dapat mengakibatkan kerusakan jalan umum apabila terus menerus dilintasi angkutan milik PBS dengan muatan yang melebihi kapasitas dari yang telah ditentukan.

"Berapa kali ini sudah ditegaskan bahwa PBS tidak boleh memakai jalan umum untuk mengangkut hasil produksinya. Tapi yang terjadi sampai saat ini masih saja ada yang melanggar," tuturnya Rabu, 8 September 2021.

Ia menegaskan untuk mengangkut hasil produksinya baik itu dari hasil pertambangan maupun perkebunan PBS seharusnya membuat jalan sendiri sesuai dengan perundang-undangan dan Perda Kalteng yang berlaku.

"Di dalam Perda Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, itu sudah jelas tertuang PBS harus membuat jalan khusus untuk mengangkut hasil produksinya, jadi ini jangan sampai dilanggar," ujarnya.

Dia mengungkapkan, seperti yang terjadi di jalan Pulang Pisau-Kuala Kurun atau persisnya di sekitar Desa Tanjun Karitak, lantaran sering dilalui angkutan batubara dan kayu dengan tonase berat jalan tersebut mengalami kerusakan cukup parah.

Jalan provinsi tersebut yakni dari Bawan, Kecamatan Banama Tingan ke arah Kurun, ada beberapa titik yang rusak. Khususnya di sekitar Desa Tanjung Karitak juga jalan licin dan banyak lubang, karena angkutan batubara dan log kayu yang melintasi ruas jalan tersebut.

"Hal-hal seperti ini perlu tindakan tegas dari pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk menertibkannya. Harapan kita jalan umum ini bisa dijaga dan PBS harus membuat jalan khusus," tegasnya. (DONNY D/B-6)

Berita Terbaru