Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelangsir BBM Nyambi Jual Sabu Dituntut 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 September 2021 - 12:55 WIB


BORNEONEWS, Sampit - Syahwani alias Wani pelangsir BBM yang nyambi jual sabu dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh jaksa Arie Kesumawati.

 

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa didakwa jaksa dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dengarkan sudah tuntutannya, kami beri waktu sepekan saudara untuk mempersiapkan pembelaan saudara," ucap hakim.

Dalam kasus ini sebagaimana diuraikan jaksa terdakwa diamankan pada Senin, 24 Mei 2021 pukul 11.45 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 40 RT 5 RW 2 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Adapun barang bukti yang diamankan petuah kepolisian darinya yakni sabu sebanyak 1 paket, ponsel dan sebuah sepeda motor.

Terdakwa menjual sabu untuk menambah penghasilannya yang kesehariannya juga bekerja sebagai pelangsir BBM

Adapun barang bukti ponsel yang turut diamankan merupakan barang bukti yang digunakan untuk berkomunikasi dalam bertransaksi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru