Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Seruyan Tertibkan Reklame Kedaluwarsa dan Tidak Berizin

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 18 September 2021 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Seruyan gencar menertibkan reklame yang telah kedaluwarsa masa izinnya serta tidak berizin.

Kepala Bapenda Seruyan, Sukardi mengatakan, saat ini banyak reklame masa berlakunya izin telah kedaluwarsa dan masih terpasang.

“Kita akan pro aktif menertibkan reklame yang sudah habis masa izinnya. Juga reklame yang tidak mengantongi izin," kata Sukardi, Sabtu, 18 September 2021.

Dia mengatakan, dalam setiap pemasangan reklame berizin, Bapenda Seruyan akan memasang stiker terkait masa waktu pemasangan. Dan apabila tidak ada perpanjangan serta waktunya telah habis, maka akan ditertibkan.

Dia mengatakan, penertiban reklame ini sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seruyan dari pajak. 

Tidak hanya Kuala Pembuang, upaya penertiban reklame akan dilakukan di kecamatan lainnya, khususnya pada wilayah yang memiliki potensi terkait penerimaan pajak daerah dari reklame. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru