Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan KLHK Dikabulkan PN Pangkalan Bun, PT KS Diminta Bayar Ganti Rugi dan Pulihkan Lingkungan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 September 2021 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun telah mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kumai Sentosa (KS). 

PT KS dinyatakan bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di lokasi PT KS seluas 3 ribu hektare pada 2019 di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Narahubung Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dari KLHK dan diterima tim Borneonews, Senin 27 September 2021.

Majelis Hakim PN Pangkalan Bun yang diketuai Heru Karyono dengan hakim anggota Erick Ignatius Christofel dan Mantiko Sumanda Moechtar mengabulkan Gugatan KLHK terhadap PT KS, Kamis 23 September 2021.

Majelis hakim menyatakan PT KS bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan dan menghukum PT KS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 175, 179,930,000.

Putusan hakim PN Pangkalan Bun ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 3.024.029.000 dan total nilai tuntutan KLHK sebesar Rp 1.185.090.897.020

Selain menghukum untuk membayar ganti rugi materil, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal terbakar seluas 3.000 Ha tersebut.

"Kami tidak akan berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera," kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, menanggapi putusan tersebut.

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun dalam perkara perdata ini. Selain mengapresiasi majelis hakim, Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

"Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Tentu, dengan memutuskan suatu perkara, majelis hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability)," ungkapnya.

Berita Terbaru