Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Direktur PDAM kapuas Jalani Sidang Pertama

  • Oleh Apriando
  • 07 Oktober 2021 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Direktur PDAM Kapuas, Agus Cahyono menjalani sidang pertamanya dalam perkara tindak pindana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis, 7 Oktober 2021

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon tersebut jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Fahmi mendakwa Agus telah merugikan keuangan negara Rp 7,4 miliar lebih.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp7.418.444.650 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya.

Jaksa membidik terdakwa Agus Pasal 2 ayat ()jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan subsidiair Pasal 3 jo.Ppasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa ditetapkan tersangka dalam perkara kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas untuk pengembangan jaringan distribusi air ke konsumen.

Agus cahyono terjerat bersama dengan mantan direktur PDAM Kapuas Widodo periode 2013-2017 yang telah divonis penjara selama 6 tahun. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru