Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Swalayan dan Minimarket di Palangka Raya Tak Sediakan Kantong Plastik Belanja

  • Oleh Hendri
  • 21 Oktober 2021 - 23:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Larangan menggunakan plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan dan minimarket di Palangka Raya berjalan efektif. Untuk membawa barang belanjaan, wajib membawa kantong sendiri. 

Pantauan Borneonews, setiap konsumen yang berbelanja wajib membawa wadah sendiri karena plastik sekali pakai tidak lagi tersedia. Jika konsumen tidak membawa wadah belanjaan, maka ditawarkan untuk membeli tas belanja bukan plastik mulai harga Rp 4,500.

Seperti diketahui awal Agustus 2021 dilakukan penandatanganan komitmen oleh 11 pelaku usaha mewakili 111 gerai. Komitmen itu sebelumnya disaksikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Zaini.

"Kami berharap masyarakat juga sudah mulai terbiasa tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam berbelanja," Achmad Zaini, Kamis 21 Oktober 2021.

Pembatasan penggunaan kantong plastik ini adalah upaya untuk mengurangi timbulan sampah yang setiap harinya semakin bertambah khususnya sampah plastik.

Dengan begitu artinya Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 1070/DLH/II.1/2021 tertanggal 30 Juli 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik sudah terlaksana dengan baik. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru